#media
Kedekatan Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri, S.H. dengan Anak-anak Sekolah: Sosok Polisi yang Dicintai Masyarakat
Media
Kamis, 12 Juni 2025
Kedekatan Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri, S.H. dengan Anak-anak Sekolah: Sosok Polisi yang Dicintai Masyarakat
Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Dua Pelaku Pengedar Shabu di Surantih
Media
Rabu, 11 Juni 2025
Pesisir Selatan – Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam dua penangkapan yang berlangsung secara berurutan pada Selasa, 10 Juni 2025, dini hari, dua orang pelaku berinisial A (29) dan D (43) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB terhadap A, seorang wiraswasta asal Kampung Pasar Surantih. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan strategi pembelian terselubung. Tersangka A ditangkap di tepi jalan kampung dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sedang dan tiga paket kecil narkotika golongan I jenis Shabu, serta satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam.
Dari hasil interogasi, A mengakui barang haram tersebut miliknya dan masih ada Shabu lainnya yang berada dalam penguasaan rekannya berinisial D. Keduanya diketahui sebelumnya pergi bersama untuk membeli Shabu tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah D yang berlokasi tidak jauh dari tempat pertama. Sekitar pukul 03.30 WIB, D diamankan saat berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis Shabu dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BA 4099 GR.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh zat terlarang tersebut.
Sat Reskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
Media
Rabu, 11 Juni 2025
Pesisir Selatan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka berinisial AAY (21), warga Kota Padang, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2025. Ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban perempuan berusia di bawah umur, yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ditemukan dugaan kuat bahwa tersangka telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang relevan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami perkara ini.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan meminta peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa.
“Polres Solok Selatan Hadirkan Senyum Sehat di Hari Pasar: Pemeriksaan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79”
Media
Rabu, 11 Juni 2025
Solok Selatan — Sumatera Barat.
Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Solok Selatan menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa pemeriksaan gratis bagi masyarakat umum dan pengemudi ojek online (ojol). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (11/6/2025) di Pasar Tradisional Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Acara yang digelar di tengah keramaian hari pasar ini disambut antusias oleh warga. Puluhan peserta dari berbagai kalangan usia dan profesi tampak memadati lokasi kegiatan sejak pagi hari. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, pemeriksaan darah, serta konsultasi berbagai keluhan medis masyarakat. Tidak hanya itu, Polres juga menghadirkan tenaga medis profesional berupa dokter dan perawat, serta membagikan obat-obatan gratis bagi peserta yang membutuhkan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., turut hadir dan memantau langsung jalannya kegiatan. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek dan pedagang pasar yang kerap kali abai terhadap kondisi kesehatannya akibat kesibukan kerja sehari-hari.
"Kami sengaja memilih lokasi pasar karena hari ini adalah hari pasar dan kami ingin hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan langsung dan nyata. Ini sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan kegiatan yang bermanfaat," ujar AKBP Faisal Perdana.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa momentum ulang tahun Bhayangkara ini menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, tidak hanya melalui tugas pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial yang berdampak langsung.
Salah seorang warga, Anita (39), menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini. Ia mengaku merasa terbantu, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang membuat biaya pemeriksaan kesehatan terasa berat.
"Saya senang sekali dengan kegiatan ini, bisa periksa gratis dan dapat obat. Terima kasih untuk bapak-bapak polisi dan tenaga medis yang sudah turun langsung ke pasar," ucapnya dengan senyum.
Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian acara menjelang Hari Bhayangkara ke-79, yang akan terus diisi dengan aksi nyata Polri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Harapannya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, serta kehadiran Polri dirasakan bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi juga dalam kepedulian sosial dan kemanusiaan.
Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar
Media
Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.
“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).
Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.
“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya
Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Media
Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Terpopuler
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel KRYD Cegah Tawuran dan Balap Liar
Media
Jumat, 10 Januari 2025
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel KRYD Cegah Tawuran dan Balap Liar
Pemanfaatan Lahan di Sekitar Mako Polsek IV Koto Amal Guna Mendukung Program Pemerintah Terkait Swasembada Pangan
Media
Jumat, 08 November 2024
Pemanfaatan Lahan di Sekitar Mako Polsek IV Koto Amal Guna Mendukung Program Pemerintah Terkait Swasembada Pangan
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Media
Sabtu, 09 November 2024
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sumbar Sampaikan Beberapa Hal kepada Personel Polda Sumbar
Media
Rabu, 08 Januari 2025
Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sumbar Sampaikan Beberapa Hal kepada Personel Polda Sumbar
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Media
Rabu, 13 November 2024
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Selengkapnya